Sistem Perbankan Syariah Belum Banyak Dipahami
“Masyarakat hanya melihat sebatas perusahaan perbankan sudah menerapkan prinsip syariah,” kata Muhammad usai dialog “Membedah Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Perbankan Syariah” di Semarang, Selasa. Padahal, kata dia, jenis-jenis transaksi yang ada dalam sistem perbankan syariah sangat beragam, seperti “murabahah” (jual-beli), “musyarakah” (kongsi), atau “mudharabah” (tanam modal).
Menurut dia, jenis-jenis transaksi tersebut berbeda tergantung kepentingan nasabah yang bersangkutan, sehingga perlu dipahami dengan baik sebelum memutuskan untuk memilih salah satunya. “Kalau untuk nasabah yang berprofesi sebagai pedagang misalnya, lebih baik memilih jenis transaksi yang mana, atau untuk nasabah dengan profesi lain. Hal ini penting dan harus dipahami,” katanya.
Apabila nasabah tidak memilih jenis transaksi secara tepat, lanjutnya, mereka akan merasa dirugikan jika ternyata jenis transaksi yang dipilih justru menyebabkan uangnya berkurang, dan sebagainya.
Ia mengaku memang ada bank syariah ‘nakal’ yang tidak transparan kepada nasabahnya, namun hal itu bisa dihindari jika nasabah jeli dan memahami mekanisme dan sistem yang berlaku di perbankan syariah.
Analis Bank Muda Senior Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Ansyori Abdullah, mengatakan masalah yang dikeluhkan nasabah dalam perbankan syariah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
“Memang ada keluhan bahwa bank syariah ternyata justru kurang syariah, atau justru tidak syariah, namun hal itu bisa disebabkan para nasabah memang belum memahami sejauh mana sistem yang berlaku,” katanya.
Para nasabah, kata dia, sering memilih jenis transaksi yang ternyata tidak cocok dengan kebutuhannya, sehingga akhirnya mengalami kerugian dan sebagainya yang sebenarnya diakibatkan ketidaktahuannya.
“Kami terus mengupayakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami sistem dan mekanisme perbankan syariah, terutama terkait hak dan kewajiban yang dimilikinya,” katanya.
Berkaitan dengan bank-bank syariah yang “nakal”, Ansyori mengakuinya dan menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Dr Dadan Muttaqien, justru menyoroti peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola perbankan syariah.
“Sosialisasi terhadap masyarakat juga sangat penting, diiringi dengan kesadaran dari pemilik perbankan syariah untuk mewujudkan usahanya dengan mendasarkan prinsip-prinsip syariah,” kata Dadan.
Dalam diskusi itu juga hadir Hakam (juru damai) Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Jawa Tengah, Prof Mahmutarom dan Ahmad Junaidi, Kepala Biro Umum dan Pelayanan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar